Raja atau Ratu umumnya bertahta seumur hidup
dan jika meninggal kekuasaannya akan diberikan kepada anak keturunanya. Akan
tetapi terdapat juga Raja sebagai Kepala Negara memegang jabatan untuk jangka
waktu tertentu, seperti di Malaysia Raja sebagai Kepala Negara berkuasa.
Sedangkan Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Meskipun teori monarki merupakan teori
pemerintahan tertua yang pernah ada, monarki juga mempunyai kelemahan. Dengan
kedaulatan tertinggi yang berada di tangan raja, maka raja dapat melakukan
apapun yang ia kehendaki. Ia bebas memerintah rakyatnya semaunya sendiri. Hal
ini dapat menciptakan pemerintah yang tirani dan dalam perkembangan selanjutnya
akan menjadi diktator di negara yang ia perintah.
Sedangkan teori demokrasi yang diklaim
sebagai teori yang paling sempurna, namun teori ini juga mempunyai beberapa
kelemahan, antara lain ; pertama, Para pemerintah yang mengatasnamakan wakil
rakyat akan terus berusaha mempertahankan kedudukannya dengan berbagai macam
dalih, seperti dalih konsensus nasional dan secara bersamaan memojokkan kaum
oposisi yang berusaha menjatuhkannya dengan dalih disloyalitas pada Negara.
Kedua, Suara mayoritas, yang kerap kali
menentukan keputusan akhir dalam sistem demokrasi, seringkali menjurus kepada
kesalahan-kesalahan yang fatal karena pemeritah kerap “mendoktrin” rakyat
dengan hal-hal yang berakibat buruk dalam berjalannya sistem suatu negara.
Terlepas dari kelemahan dan kelebihan
dari masing-masing teori, dalam konstitusi secara jelas dan terang, sebenarnya
membuka ruang kepada UU untuk memberikan keistimewaan kepada daerah berdasarkan
historisnya. Konstitusi menghendaki demokrasi di daerah sekaligus juga mengakui
kekhususan suatu daerah. Prinsip ini dapat disebut sebagai lex specialis
(khusus) di tingkat konstitusi yang tidak perlu dipersoalkan. Karena itu, alasan pemerintah
bersikukuh soal mekanisme pengangkatan kepala daerah menjadi tidak terlalu
kuat, apalagi membenturkan monarki dengan demokrasi.
info yang bermanfaat gan.
BalasHapusthanks.
sangat membantu untuk tugas kuliah gue sob ..
BalasHapusdi tunggu kunbalnya gan
http://didiefasolasidoo.blogspot.com/
thanks gan.
BalasHapussemoga bermanfaat
thanks gan.
BalasHapussegera hadir kunbal dari saya