Kamis, 06 Juni 2013

Perbedaan Negara Monarki dengan Negara Demokrasi.

Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan jenis negara yang dipimpin oleh seorang penguasa kerajaan. Sistem Monarki adalah bentuk Negara tertua di dunia. Pada banyak Negara monarki raja hanyalah sekedar simbol kedaulatan Negara dan Perdana Menteri lebih berkuasa daripada Raja



Raja atau Ratu umumnya bertahta seumur hidup dan jika meninggal kekuasaannya akan diberikan kepada anak keturunanya. Akan tetapi terdapat juga Raja sebagai Kepala Negara memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu, seperti di Malaysia Raja sebagai Kepala Negara berkuasa. 

Sedangkan Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Meskipun teori monarki merupakan teori pemerintahan tertua yang pernah ada, monarki juga mempunyai kelemahan. Dengan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan raja, maka raja dapat melakukan apapun yang ia kehendaki. Ia bebas memerintah rakyatnya semaunya sendiri. Hal ini dapat menciptakan pemerintah yang tirani dan dalam perkembangan selanjutnya akan menjadi diktator di negara yang ia perintah.

Sedangkan teori demokrasi yang diklaim sebagai teori yang paling sempurna, namun teori ini juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain ; pertama, Para pemerintah yang mengatasnamakan wakil rakyat akan terus berusaha mempertahankan kedudukannya dengan berbagai macam dalih, seperti dalih konsensus nasional dan secara bersamaan memojokkan kaum oposisi yang berusaha menjatuhkannya dengan dalih disloyalitas pada Negara.

 Kedua, Suara mayoritas, yang kerap kali menentukan keputusan akhir dalam sistem demokrasi, seringkali menjurus kepada kesalahan-kesalahan yang fatal karena pemeritah kerap “mendoktrin” rakyat dengan hal-hal yang berakibat buruk dalam berjalannya sistem suatu negara.

Terlepas dari kelemahan dan kelebihan dari masing-masing teori, dalam konstitusi secara jelas dan terang, sebenarnya membuka ruang kepada UU untuk memberikan keistimewaan kepada daerah berdasarkan historisnya. Konstitusi menghendaki demokrasi di daerah sekaligus juga mengakui kekhususan suatu daerah. Prinsip ini dapat disebut sebagai lex specialis (khusus) di tingkat konstitusi yang tidak perlu dipersoalkan. Karena itu, alasan pemerintah bersikukuh soal mekanisme pengangkatan kepala daerah menjadi tidak terlalu kuat, apalagi membenturkan monarki dengan demokrasi.





4 komentar:

  1. info yang bermanfaat gan.
    thanks.

    BalasHapus
  2. sangat membantu untuk tugas kuliah gue sob ..
    di tunggu kunbalnya gan
    http://didiefasolasidoo.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. thanks gan.
    semoga bermanfaat

    BalasHapus
  4. thanks gan.
    segera hadir kunbal dari saya

    BalasHapus